log2026

Written by Super User on . Hits: 197

PA Buntok Ikuti Webinar “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin” | (21/02/2025)

Screenshot 2025 02 21 152654

Jumat, 21 Februari 2025. Pengadilan Agama Buntok menghadiri Webinar dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin” secara daring yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag yang bekerjasama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Buntok, kegiatan ini dihadiri oleh Hakim PA Bunto, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. dan tenaga teknis PA Buntok.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Mukhlis, S.H.,M.H. untuk memberikan kata sambutan dan membuka kegiatan secara resmi, sedangkan pidato kunci disampaikan oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Agama MA RI/ Hakim Agung).

Ada beberapa narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain yakni The Hon. Justice Elizabeth (Liz) Boyle dari FCFCOA, Wahyu Widiana (Penasehat Senior AIPJ2 ), Dr.Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. (Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA) serta Sutarno, S.I.P.,M.M (Direktur Pembinaan dan Administrasi Peradilan Agama).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .