log2026

Written by Super User on . Hits: 173

Ketua PA Buntok Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024 | (19/02/2025)

Screenshot 2025 02 20 104721

Ketua Pengadilan Agama (PA) Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I. menghadiri secara langsung acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2024. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Rabu, 19 Februari 2025 WIB bertempat di Balairung Mahkamah Agung Jakarta.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Tahun ini, laptah MA mengusung tema ”Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”

Screenshot 2025 02 20 104733

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto hadir dalam acara tersebut. Presiden menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang terus bekerja keras membenahi diri, terus melakukan reformasi, menjadi bagian penting bagi penguatan rule of law dan good governance. Presiden juga mengapresiasi inovasi-inovasi Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan transformasi hukum.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini juga diikuti dengan serangkaian kegiatan acara lain seperti pembukaan festival kampung hukum serta pembinaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .