log2026

Written by Super User on . Hits: 266

PA Buntok Jalin Rapat Kordinasi dengan PN Buntok Bahas Radius Biaya Panggilan dan Surat Tercatat | (07/02/2025)

Screenshot 2025 02 10 083912

Buntok, 07 Februari 2025. Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Negeri Buntok berkolaborasi dalam pembahasan Radius Panjar Biaya Panggilan. Ketua Pengadilan Agama Buntok Adi Martha Putera, S.H.I., didampingi para Hakim dan Panitera, disambut dengan ramah oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Ahmad Husaini, S.H.,M.H beserta jajarannya di Ruang Tamu Kerja Ketua. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerjasama dan koordinasi antara kedua pengadilan terkait dengan pembaharuan Radius Panjar Biaya Panggilan.
Screenshot 2025 02 10 083842

Screenshot 2025 02 10 083851

PA dan PN Buntok mempunyai wilayah hukum yang sama, yakni meliputi wilayah pemerintahan Kabupaten Barito Selatan. Wilayah tersebut terdiri dari 6 (enam) kecamatan, 7 Kelurahan dan 86 Desa. Maka dari itu, untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan perlu dibuat keputusan bersama dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan.

Pada kesempatan ini pula dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Tercatat karena dalam prakteknya masih ada beberapa panggilan yang belum sesuai SEMA1/2023 dalam pelaksanaan pemanggilan Surat Tercatat.

#humasmahkamahagung
#ditjenbadilagmari
#ptapalangkaraya
#humaspnbuntok

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .