log2026

Written by Super User on . Hits: 1670

PA Buntok Gelar Rapat Evaluasi dan Kordinasi Awal Tahun 2025 | (13/01/2025)

Screenshot 2025 01 14 110551

Ketua Pengadilan Agama Buntok Adi Martha Putera, S.H.I memimpin rapat koordinasi pertama di awal tahun 2025 pada Senin, 13 Januari 2025. Panitera PA Buntok Muhammad Najmuddin, S.Ag. menjadi yang pertama menyampaikan monitoring dan evaluasi bagian Kepaniteraan.

Screenshot 2025 01 14 110613

Beliau mempresentasikan melalui slide power point diantaranya keadaan perkara tahun 2024 yang mengalami penurunan 17% dibanding tahun sebelumnya, penerimaan perkara secara E-court 3 bulan terakhir (Oktober - Desember) yang mencapai 100% serta adanya beberapa pemanggilan melalui surat tercatat yang direturn (dikembalikan).

Selanjutnya Sekretaris PA Buntok Abdul Wahid, S.H. mensosialisasikan mengenai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2025 sekaligus memaparkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini dengan anggaran yang telah didapat, baik itu pada DIPA 01 Mahkamah Agung, maupun DIPA 04 Badan Peradilan Agama. Kemudian Sekretaris memberikan kesempatan untuk memberikan berbagai masukan agar pelaksanaan DIPA 2025 berjalan dengan baik dan lancar.

Terakhir Ketua PA Buntok Adi Martha Putera menyampaikan tentang Kebijakan pimpinan dan beberapa target prioritas di tahun 2025 ini serta menanggapi tentang program kerja tahun lalu. Harapan saya ditahun 2025 ini kita harus melangkah lebih maju dan tetap jaga kekompakan diantara tim Pengadilan Agama Buntok tanpa terkecuali”,Pungkasnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .