log2026

Written by Super User on . Hits: 410

PA Buntok Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Penghujung Tahun 2024 | (17/12/2024)

Cuplikan layar 2024 12 18 160514

Selasa, (17/12/2024) di penghujung Tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Buntok bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan melaksanakan sidang diluar Gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan. Sidang keliling hari ini merupakan sidang keliling terakhir di tahun 2024. Dengan menggunakan transportasi air (speed boat) Tim sidang keliling berangkat menempuh perjalanan 3 jam lamanya ditengah cuaca hujan deras.

Cuplikan layar 2024 12 18 160527
Pelaksanaan sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal yakni Adi Martha Putera, S.H.I dibantu Panitera sidang Muhammad Najmuddin, S.Ag, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E dibantu Panitera sidang Sri Hidayanti, S.H.I dan Risky Fajar Sani, S.H. dibantu Panitera sidang Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 15 perkara Itsbat Nikah.

Cuplikan layar 2024 12 18 160541

Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang keliling ini, memberikan testimoni bahwa dengan adanya program sidang keliling ini sangat membantu masyarakat karena kalau kami yang harus datang ke kantor PA Buntok yang sangat jauh dari Desa kami biaya yang harus dikeluarkan sangat besar untuk speed boat, ojek, penginapan dll.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .