log2026

Written by Super User on . Hits: 284

Hakim PA Buntok Ikuti Diskusi Hukum “Implementasi Eksekusi Dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama” Secara Daring | (05/12/2024)

Cuplikan layar 2024 12 06 142721

Hakim Pengadilan Agama Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E dan Risky Fajar Sani, S.H. ikuti Diskusi Hukum secara daring dengan tema “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama”, dengan narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Kamis, 05 Desember 2024 bertempat di Media Center.

Diskusi Hukum ini diselenggarakan dalam rangka HUT ke 2 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama.

Sebagai informasi dalam surat KMA Nomor: 337/ KMA/SK/XI/ 2022 tentang penetapan tanggal dan tempat peresmian operasional tiga belas pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama termasuk didalamnya PTA Bali disebutkan tanggal operasionalnya 5 Desember 2022, sehingga PTA Bali genap berumur 2 tahun.

Keluarga Besar Pengadilan Agama Buntok mengucapkan DIRGAHAYU KE-2 PTA BALI. Tetap semangat, maju terus pantang mundur.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .