log2026

Written by Super User on . Hits: 224

Mahasiswi IAIN Palangka Raya Teliti Tingginya Angka Keberhasilan Mediasi di PA Buntok | (25/11/2024)

Cuplikan layar 2024 11 25 153922

Pengadilan Agama (PA) Buntok kembali menerima kedatangan mahasiswi dari Institut Agama Islam Negri (IAIN) Palangka Raya yang akan melaksanakan observasi dan wawancara yang berkenaan dengan penelitian tugas akhir (Skripsi). Adapun mahasiswa tersebut yaitu Nadila Putri dari program studi Hukum Keluarga Islam, Kamis, 25 November 2024.

Cuplikan layar 2024 11 25 153931

Ketua PA Buntok memberikan tugas kepada Hakim PA Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E., untuk dapat memberikan bimbingan, informasi dan pemikiran kepada mahasiswi tersebut sebagai bahan dalam penyusunan tugas akhir (skripsi).

Adapun skripsi yang diangkat oleh Mahasiswi tersebut berjudul “Keberhasilan Mediasi Pra Perceraian di Pengadilan Agama Buntok”. Saat ditanya Hakim kenapa tertarik mengangkat tema tersebut mahasiswa tersebut mengatakan angka keberhasilan mediasi di PA Buntok sangat tinggi, saya ketahui dari publikasi melalui mediasi sosial PA Buntok sehingga saya ingin mengetahui secara mendalam apa faktor utama keberhasilan mediasi dan teknik negosiasi yang diterapkan oleh Hakim Mediator. ungkap mahasiswi tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .