PA Buntok Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Desa Palu Rejo | (11/11/2024)
Senin, 11 November 2024 Pengadilan Agama (PA) Buntok kembali menyelenggarakan kegiatan sidang di luar Gedung atau sidang keliling tahun anggaran 2024 di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai yang berjarak kurang lebih 45 km (1jam perjalan darat) dari kantor PA Buntok. Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan atas kerjasama dan sinergi PA Buntok dan Dinas Dukcapil dengan Pemerintah Desa Palu Rejo dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 7 (tujuh) perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah).
Kegiatan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Adapun Tim Sidang Keliling PA Buntok yang bertugas adalah Majelis A yang terdiri dari Adi Martha Putera, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I,,M.E dan Risky Fajar Sani, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sri Hidayanti, S.H.I dan Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H. sebagai Panitera Sidang.
Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan pencari keadilan.