PA Buntok Lakukan Verifikasi Data Peserta Sidang di Luar Gedung Pengadilan di 2 Desa di Kecamatan Jenamas | (07/11/2024)
Pengadilan Agama (PA) Buntok selalu ikhtiyar berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam hal pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Kamis, 07 November 2024 Tim dari PA Buntok dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan terjun langsung ke 2 Desa Di Kecamatan Jenamas yakni Desa Rantau Bahuang dan Desa Tampulang untuk melaksanakan verifikasi data sidang diluar gedung bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara.
Verifikasi Data dilakukan sebagai tahapan dari persiapan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang nantinya juga dilaksanakan di Desa tersebut. Tim yang diturunkan dari PA Buntok berjumlah 5 orang yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Hukum, Jurusita dan 2 tenaga PPNPN. Adapun perkara yang telah diverifikasi dan akan didaftarkan yaitu berjumlah 24 perkara itsbat nikah.
Panitera PA Buntok Muhammad Najmuddin, S.Ag mengatakan kegiatan seperti ini diperuntukan khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak yang jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di PA Buntok, karena perjalanan yang tempuh dari Kantor PA Buntok menuju Desa tersebut memakan waktu 3 atau 4 jam dengan biaya kurang lebih Rp.250.000,- untuk sekali jalan menggunakan transportasi air (speed boat).
Selain verifikasi dari pihak PA Buntok, tim dari Dukcapil secara bersamaan juga jemput bola melayani kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).