log2026

Written by Super User on . Hits: 238

PA Buntok Lakukan Verifikasi Data Peserta Sidang di Luar Gedung Pengadilan di 2 Desa di Kecamatan Jenamas | (07/11/2024)

Cuplikan layar 2024 11 11 103002

Pengadilan Agama (PA) Buntok selalu ikhtiyar berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam hal pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Kamis, 07 November 2024 Tim dari PA Buntok dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan terjun langsung ke 2 Desa Di Kecamatan Jenamas yakni Desa Rantau Bahuang dan Desa Tampulang untuk melaksanakan verifikasi data sidang diluar gedung bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara.

Cuplikan layar 2024 11 11 103012

Cuplikan layar 2024 11 11 103021

Verifikasi Data dilakukan sebagai tahapan dari persiapan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang nantinya juga dilaksanakan di Desa tersebut. Tim yang diturunkan dari PA Buntok berjumlah 5 orang yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Hukum, Jurusita dan 2 tenaga PPNPN. Adapun perkara yang telah diverifikasi dan akan didaftarkan yaitu berjumlah 24 perkara itsbat nikah.

Panitera PA Buntok Muhammad Najmuddin, S.Ag mengatakan kegiatan seperti ini diperuntukan khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak yang jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di PA Buntok, karena perjalanan yang tempuh dari Kantor PA Buntok menuju Desa tersebut memakan waktu 3 atau 4 jam dengan biaya kurang lebih Rp.250.000,- untuk sekali jalan menggunakan transportasi air (speed boat).

Selain verifikasi dari pihak PA Buntok, tim dari Dukcapil secara bersamaan juga jemput bola melayani kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .