log2026

Written by Super User on . Hits: 212

PA Buntok Ikuti Pembinaan dan Rakor di PTA Palangka Raya | (01/11/2024)

Cuplikan layar 2024 11 11 101326

 

Palangka Raya – Jum’at 01 November 2024 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Ketua Pengadilan Agama Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. bersama Panitera Muhammad Najmuddin, S.A.g dan Sekretaris Abdul Wahid, S.H.. mengikuti Pembinaan dan Rapat Kordinasi Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.

Cuplikan layar 2024 11 11 101346

Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs.H.Tarsi, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera PTA Palangka Raya Drs. Darmadi, dan Sekretaris Abdul Rifa’I, S.H.,M.H.

Dalam pembinaannya, Ketua PTA Palangka Raya Drs.H.Tarsi, S.H.,M.H., menekankan kedepannya penerimaan perkara harus secara e-court. Bagi Pengadilan Agama yang belum optimal e-courtnya, dirinya meminta supaya diusahakan secara sungguh-sungguh, harus totalitas agar e-court dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab e-court adalah kebijakan pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pencari keadilan. Khusus E-court ini PTA akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi secara real team.ungkap KPTA

Kemudian baik PTA maupun PA se wilkum PTA Palangka Raya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan harus secara elektronik terintegrasi menggunakan aplikasi E-Binwas. Karena melalui aplikasi ini dapat mempermudah dan sebagai panduan agar pengawasan dan pembinaan Pengadilan tingkat banding dan pertama lebih terstruktur, terencana, berkelanjutan, efektif dan efisien.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .