PA Buntok Persiapkan Visitasi Observasi Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah I (29/9/2026)
Buntok, (29 September 2026 )– Pengadilan Agama Buntok melaksanakan rapat persiapan dalam rangka menghadapi Visitasi Observasi Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 bertempat di Pengadilan Agama Buntok.
Rapat persiapan dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Buntok. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Buntok.
Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok, Hakim, Panitera selaku Dewan Pertimbangan PPID, Sekretaris selaku Atasan PPID, dan PPID, para Koordinator Area Keterbukaan Informasi Publik (KIP), unsur keuangan, serta perwakilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam rapat tersebut dilakukan koordinasi dan persiapan terhadap berbagai aspek yang akan mendukung pelaksanaan visitasi observasi. Masing-masing unsur diminta memastikan kesiapan dokumen, eviden, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, serta kondisi lingkungan pelayanan agar pelaksanaan visitasi dapat berjalan secara tertib dan optimal.
Keterlibatan seluruh unsur menjadi penting karena keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga dengan bagaimana informasi diberikan dan pelayanan dilaksanakan kepada masyarakat secara transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat persiapan ini, Pengadilan Agama Buntok berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian dalam Visitasi Observasi Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah telah dipersiapkan dengan baik.
Kegiatan visitasi yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Pengadilan Agama Buntok untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
