🔨 Tok... Tok... Tok...
Pernah penasaran kenapa hakim mengetuk palu 1 kali, 2 kali, atau 3 kali? 🤔
Ternyata setiap jumlah ketukan punya arti dan fungsi yang berbeda dalam persidangan. Bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tata tertib dan jalannya proses hukum.
📌 Singkatnya:
🔹 1 Tok: tanda atau penegasan tertentu dalam sidang.
🔹 2 Tok: untuk skors atau mencabut skors sidang.
🔹 3 Tok: membuka, menutup sidang, atau mengesahkan putusan.
🔹 4 Tok atau lebih: menenangkan suasana jika persidangan mulai gaduh.
Nah, sekarang sudah tahu kan? 😉
Yuk, tambah terus wawasan hukummu bersama PA Buntok.
