Mengenal Perbedaan Alat Bukti Perdata dan Pidana
Buntok — Pengadilan Agama Buntok terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui informasi sederhana dan mudah dipahami. Salah satunya mengenai perbedaan alat bukti dalam perkara perdata dan pidana.
Dalam perkara perdata, alat bukti meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Sementara dalam perkara pidana, ketentuan mengenai alat bukti memiliki pengaturan tersendiri sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap jenis perkara memiliki mekanisme dan ketentuan pembuktian yang berbeda.
Kenali hukumnya, pahami prosesnya.
