log2026

Written by Super User on . Hits: 61

Mengenal Perbedaan Alat Bukti Perdata dan Pidana

a242

Buntok — Pengadilan Agama Buntok terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui informasi sederhana dan mudah dipahami. Salah satunya mengenai perbedaan alat bukti dalam perkara perdata dan pidana.

Dalam perkara perdata, alat bukti meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Sementara dalam perkara pidana, ketentuan mengenai alat bukti memiliki pengaturan tersendiri sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap jenis perkara memiliki mekanisme dan ketentuan pembuktian yang berbeda.
Kenali hukumnya, pahami prosesnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024