📢 WASPADAI GRATIFIKASI DI ERA DIGITAL!
Di era digital, gratifikasi tidak selalu hadir dalam bentuk amplop atau pemberian secara langsung. Transfer e-wallet, QRIS sebagai tanda terima kasih, gift saat live streaming, langganan premium gratis, voucher perjalanan, saldo marketplace, tiket elektronik, hingga endorse terselubung dapat menjadi bentuk gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
Waspadai setiap pemberian apabila:
1. Berasal dari pihak yang berkepentingan;
2. Terkait dengan jabatan atau kewenangan;
3. Diberikan setelah bantuan atau proses tertentu;
4. Membuat kita merasa tidak enak untuk menolak; atau
5. Terdapat harapan akan balasan maupun kemudahan.
Jika menemukan atau menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi :
1. Tolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan
2. Hindari konflik kepentingan
3. Bersikap transparan kepada atasan dan instansi
4. Laporkan melalui saluran resmi.
Mari bersama menjaga integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan. Karena di era digital, gratifikasi dapat hadir dalam berbagai bentuk dan sering kali terlihat seperti sesuatu yang wajar.
Pengadilan Agama Buntok berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari Gratifikasi.
