📢 PERSYARATAN KHUSUS BAGI ANGGOTA TNI, POLRI, DAN ASN/PNS YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN
Pengadilan Agama Buntok menginformasikan bahwa bagi anggota TNI, POLRI, dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang akan mengajukan perkara perceraian, terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, yaitu Surat Izin atau Surat Keterangan Perceraian dari atasan yang berwenang.
Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.
Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pendaftaran perkara dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
