PA Buntok Edukasi Masyarakat: Pahami Aturan Sebelum Memutuskan Berpisah
Buntok – Pengadilan Agama Buntok terus berupaya memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami kepada masyarakat, khususnya mengenai ketentuan dalam perkara perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila terbukti bahwa antara suami dan istri telah terjadi perselisihan secara berkelanjutan, tidak terdapat harapan untuk kembali hidup rukun, serta telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Di balik ketentuan tersebut, terdapat semangat untuk memberikan ruang bagi pasangan agar dapat berpikir dengan jernih, menenangkan diri, dan mempertimbangkan kembali masa depan rumah tangga secara matang. Sebab, keputusan untuk berpisah bukanlah keputusan sederhana, melainkan langkah besar yang perlu dipertimbangkan secara bijaksana dan penuh tanggung jawab.
