Dekatkan Layanan Peradilan, Pengadilan Agama Buntok laksanakan Sidang Keliling di Desa Muara Singan I (9/7/2026)
Buntok, Kamis (9/7/20265) – Pengadilan Agama Buntok kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Kali ini, sidang keliling dilaksanakan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, yang ditempuh melalui jalur darat dengan memanfaatkan akses jalan perusahaan menuju lokasi.
Perjalanan menuju Desa Muara Singan membutuhkan perjuangan tersendiri karena kondisi medan yang cukup menantang. Meski demikian, semangat memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan menjadi motivasi bagi tim Pengadilan Agama Buntok untuk tetap hadir di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, berhasil menyelesaikan sebanyak 10 perkara, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Buntok untuk memperoleh layanan peradilan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses transportasi yang terbatas.
Sidang keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan Pengadilan Agama Buntok dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui program ini, masyarakat di wilayah pelosok tetap memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan hukum secara adil dan profesional.
Pengadilan Agama Buntok berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang berkualitas, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok Kabupaten Barito Selatan
