Pengadilan Agama Buntok Hadiri Zoom Meeting Penandatanganan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian I (7/7/2026)
Buntok, 7 Juli 2026 – Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada Selasa (7/7/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., bersama delapan instansi dan mitra strategis, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Muhammad Yusi Abdhian, S.H.I, M.H.I., Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Mohamad Iqbal Apriansyah, S.H., M.P.H., Rektor Universitas Islam Negeri Palangka Raya yang diwakili Wakil Rektor 2, Prof. Dr. H. Syaikhu, S.Ag., M.H.I. Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya yang diwakili oleh Wakil Rektor 3, Apt. Guntur Satrio Pratomo, S.Farm., M.Si., Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Saidah Suryani, M.Hut., Kepala Bank Syariah Indonesia Cabang Palangka Raya, dan Kepala BTN Cabang Palangka Raya.
Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, pemberian pendampingan, edukasi, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian. Sinergi ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Buntok menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Nota Kesepahaman tersebut di wilayah hukumnya, sekaligus terus memberikan pelayanan peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
