DISPENSASI KAWIN DALAM ANGKA
Semester I Tahun 2026
Pada Semester I (Januari - Juni) Tahun 2026, Pengadilan Agama Buntok menerima dan memutus 5 perkara dispensasi kawin, dengan seluruh permohonan dikabulkan 5 perkara (100%). Mayoritas calon mempelai di bawah umur adalah perempuan (83%), sedangkan laki-laki (17%).
Berdasarkan usia, calon mempelai berumur 17 tahun dan 18 tahun masing-masing berjumlah 3 orang (50%), karena terdapat 1 perkara yang kedua calon mempelai sama-sama di bawah umur. Latar belakang pendidikan didominasi SLTP 4 perkara (66%), diikuti SD 1 perkara (17%) dan SLTA 1 perkara (17%). Seluruh permohonan diajukan dengan alasan menghindari zina.
Kabar baiknya, jumlah perkara dispensasi kawin pada Semester I Tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan pernikahan pada usia yang lebih matang demi mewujudkan keluarga yang berkualitas.
