log2026

Written by Super User on . Hits: 9

PA Buntok Catat 15 Perkara Dimediasi pada Semester I Tahun 2026, Mayoritas Berakhir dengan Pencabutan Perkara  I ( 3/7/2026)

a180

Buntok, Juli 2026 – Pengadilan Agama Buntok terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagai wujud komitmen menghadirkan proses peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta berorientasi pada perdamaian.

a181

Berdasarkan data periode Januari–Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah menempuh proses mediasi. Dari jumlah tersebut, 7 perkara (46%) berakhir dengan pencabutan perkara, 5 perkara (33%) mencapai kesepakatan sebagian, sedangkan masing-masing 1 perkara (7%) dinyatakan tidak berhasil, tidak dapat dilaksanakan, dan masih dalam proses mediasi.

a182

Capaian tersebut menunjukkan bahwa mediasi menjadi instrumen yang efektif dalam membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai dengan pendampingan mediator yang netral.

a183

Bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Buntok, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan perdamaian dan menjaga hubungan baik para pihak. Tugas tersebut menjadi bentuk pengabdian yang memberikan kepuasan moral sekaligus bernilai ibadah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024