PA Buntok Catat 15 Perkara Dimediasi pada Semester I Tahun 2026, Mayoritas Berakhir dengan Pencabutan Perkara I ( 3/7/2026)
Buntok, Juli 2026 – Pengadilan Agama Buntok terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagai wujud komitmen menghadirkan proses peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta berorientasi pada perdamaian.
Berdasarkan data periode Januari–Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah menempuh proses mediasi. Dari jumlah tersebut, 7 perkara (46%) berakhir dengan pencabutan perkara, 5 perkara (33%) mencapai kesepakatan sebagian, sedangkan masing-masing 1 perkara (7%) dinyatakan tidak berhasil, tidak dapat dilaksanakan, dan masih dalam proses mediasi.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa mediasi menjadi instrumen yang efektif dalam membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai dengan pendampingan mediator yang netral.
Bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Buntok, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan perdamaian dan menjaga hubungan baik para pihak. Tugas tersebut menjadi bentuk pengabdian yang memberikan kepuasan moral sekaligus bernilai ibadah.
