log2026

Written by Super User on . Hits: 271

Sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik PTA Jawa Barat

 

Bandung, PTA Jabar. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan surat dinas secara elektronik yang berpedoman pada surat keputusan Dirjen Badilag No. 1 Tahun 2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Peradilan Agama. PTA Jawa Barat pada hari Rabu, 29 Maret 2017 mengadakan Sosialisi tata naskah dinas elektronik di lingkungan PTA Jabar dengan nara sumber Sekretaris PTA Jawa Barat ( Drs. Ach. Jufri, SH. MH) di ruang serbaguna lt 2 PTA Jawa Barat. 

Dalam arahannya Sekretaris PTA Jabar menyampaikan :

  1. Instansi Pemerintah tidak terkecuali PTA Jabar harus mengikuti perkembangan Teknologi Informasi dan harus mampu memamfaakannya secara optimal sehingga dapat mendukung terwujudnya elektronik pemerintahan (e-goverment);
  2. TNDE diharapkan memenuhi azas elektronik, yaitu efektif dan  efisien, Ketepatan dan kecepatan, keterkaitan, bisa dipertanggungjawabkan dan lebih aman
  3. Server untuk tnde terpusat di badilag, server menyediakan aplikasi tnde, petugas melakukan scaning, setiap pengguna dapat menggunakan aplikasi tnde dengan login user name dan posward
  4. Aplikasi TNDE mencakup Agenda Surat Masuk, Agenda Surat Keluar, Disposisi, (perintah Atasan/ alur) dan Pembuatan Surat menggunakan Tamplate
  5. Diakhir pengarahannya Jufri mengatakan harus dibuatkan SK tentang admin tnde PTA Jabar dan mulai 1 April 2017 setiap unit kerja di lingkungan PTA Jawa Barat sudah mulai menggunakan tata naskah dinas elektronik.

(wwn)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .