log2026

Written by Super User on . Hits: 12

Permudah Akses Layanan Hukum, Pengadilan Agama Gelar Verifikasi Berkas Sidang di Luar Gedung  I 26/5/2026


a120

Buntok, Selasa (26/05/2026) — Dalam rangka mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama melaksanakan verifikasi berkas sidang di luar gedung kantor yang berlokasi di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

a121

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Melalui layanan ini, proses administrasi perkara dan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

a122

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Danu Aprilianto, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Buntok. Tim melakukan pemeriksaan serta pencocokan dokumen perkara guna memastikan seluruh persyaratan persidangan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran layanan sidang di luar gedung tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Muara Singan karena dinilai sangat membantu dalam memperoleh akses layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efektif.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pelayanan Pengadilan Agama semakin optimal dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan akses keadilan bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .