Penandatanganan MoU, PA Buntok Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak di Barito Selatan I 19 Mei 2026
Buntok, Selasa, 19 Mei 2026 — Bertempat di Aula Setda Kabupaten Barito Selatan, langkah strategis dalam upaya perlindungan perempuan dan anak resmi diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan berbagai instansi terkait.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Pengadilan Agama Buntok, Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Polres Barito Selatan, Kementerian Agama Barito Selatan, Perhimpunan Advokat Indonesia, serta Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Selatan.
Penandatanganan kesepakatan ini turut dihadiri oleh Bupati Barito Selatan, Dr.H.Eddy Raya Samsuri, S.T.,M.M. Ketua PA Buntok diwakili oleh Akhmad Fandik, S.H. (Hakim) yang ikut serta dalam prosesi penandatanganan kerja sama tersebut.
Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan usia anak, serta penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu.
Sementara itu, Ketua PA Bunyok Adi Martha Putera, S.H.I menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui DP3APPKB dalam membangun sinergi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi serta pelaksanaan pendampingan hukum, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan.
