log2026

Written by Super User on . Hits: 6

PTSP Keliling PA Buntok Hadir di KUA Gunung Bintang Awai  I (11/5/2026)

a76


Salah satu upaya Pengadilan Agama Buntok dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat adalah melalui pelaksanaan PTSP Keliling. Pada hari Senin, 11 Mei 2026, kegiatan ini dilaksanakan dengan menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Bintang Awai.

a78


Tim PTSP Keliling yang dipimpin oleh Danu Aprilianto, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum melakukan verifikasi data terhadap peserta sidang itsbat nikah yang belum memiliki dokumen pernikahan secara resmi. Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi para peserta.

a79

Sebanyak lebih dari 25 pasangan dari berbagai Desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai mengikuti proses verifikasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara cermat, meliputi rukun dan syarat pernikahan, riwayat pernikahan siri, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 14 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang itsbat nikah, sementara 9 pasangan lainnya belum memenuhi kriteria untuk diitsbatkan.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat, karena memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi peradilan agama tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Inisiatif ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .