PTSP Keliling PA Buntok Hadir di KUA Gunung Bintang Awai I (11/5/2026)
Salah satu upaya Pengadilan Agama Buntok dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat adalah melalui pelaksanaan PTSP Keliling. Pada hari Senin, 11 Mei 2026, kegiatan ini dilaksanakan dengan menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Tim PTSP Keliling yang dipimpin oleh Danu Aprilianto, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum melakukan verifikasi data terhadap peserta sidang itsbat nikah yang belum memiliki dokumen pernikahan secara resmi. Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi para peserta.
Sebanyak lebih dari 25 pasangan dari berbagai Desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai mengikuti proses verifikasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara cermat, meliputi rukun dan syarat pernikahan, riwayat pernikahan siri, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 14 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang itsbat nikah, sementara 9 pasangan lainnya belum memenuhi kriteria untuk diitsbatkan.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat, karena memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi peradilan agama tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Inisiatif ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil.
