log2026

Written by Super User on . Hits: 15

Apel Senin Pagi Pengadilan Agama Buntok: Ketua Tekankan Disiplin, Kerapian dan Ketelitian Aparatur  I (11/5/2026)

a73

Buntok, Senin (11/05/2026) – Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan apel Senin pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I. selaku pembina apel. Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Buntok.

a74

Dalam amanatnya, pembina apel mengingatkan kembali hasil penyampaian dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya terkait pentin

gnya menjaga kedisiplinan, kerapian, dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

a75

Beliau menyampaikan istilah yang menjadi perhatian bersama, yakni KUDIS (Kurang Disiplin), KURAP (Kurang Rapi), dan KUTIL (Kurang Teliti). Ketiga hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparatur agar senantiasa meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, pembina apel juga menegaskan agar seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting guna meningkatkan kualitas administrasi, pelayanan, serta kinerja satuan kerja secara menyeluruh.

Melalui apel pagi ini diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Buntok dapat terus menjaga semangat kerja, meningkatkan disiplin, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, profesional, dan berintegritas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .