log2026

Written by Super User on . Hits: 11

Belum Lolos ZI? PA Buntok Justru Tancap Gas Benahi Diri!  I (7/5/2026)

a70
Buntok, 07 Mei 2026 — Seluruh aparatur Pengadilan Agama Buntok mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Zona Integritas yang dilaksanakan di ruang sidang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Zona Integritas (ZI) PA Buntok, Risky Fajar Sani, S.H.

a71

Berdasarkan hasil penilaian pendahuluan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim PTA Palangka Raya beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Buntok belum berhasil melanjutkan ke tahap berikutnya dalam penilaian pembangunan Zona Integritas. Dari 9 Pengadilan Agama yang dinilai, hanya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pengadilan Agama Kuala Kurun yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

a72
Menanggapi hal tersebut, Ketua ZI PA Buntok mengajak seluruh aparatur untuk tetap semangat dan tidak berkecil hati. Ia menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan semata-mata untuk meraih predikat atau sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas aparatur.

Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan seluruh tim dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan yang ada diantaranya catatan catatan perbaikan dari evaluator terhadap eviden di Aplikasi PMP ZI serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan demi terwujudnya Zona Integritas di Pengadilan Agama Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .