log2026

Written by Super User on . Hits: 29

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Buntok melaksanakan tes kesehatan I 7/5/2026

a69

Palangka Raya, 07 Mei 2026 — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Buntok telah melaksanakan tes kesehatan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pemberkasan menuju pelantikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kegiatan tes kesehatan ini dilaksanakan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan tujuan memastikan seluruh CPNS berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS. Pemeriksaan meliputi berbagai aspek kesehatan, mulai dari pemeriksaan fisik umum hingga penunjang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan tes kesehatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diikuti oleh seluruh CPNS PA Buntok dengan penuh tanggung jawab. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa aparatur yang akan dilantik memiliki kesiapan optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Dengan telah dilaksanakannya tes kesehatan ini, diharapkan seluruh proses pemberkasan dapat segera diselesaikan sehingga pelantikan CPNS menjadi PNS dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .