logo2026 1

Written by Super User on . Hits: 6

PTSP KELILING PA BUNTOK JANGKAU WILAYAH TERJAUH  I  (6/5/2026)

a67

Buntok, 05 Mei 2026 – Pengadilan Agama Buntok kembali menghadirkan terobosan layanan publik melalui inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Inovasi ini merupakan wujud komitmen dalam mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil dan jauh dari pusat kota.

a68

Bertempat di Kantor Desa Rantau Bahuang, layanan PTSP Keliling dilaksanakan beriringan dengan agenda sidang keliling. Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, diketahui sebagai salah satu wilayah terjauh dari PA Buntok. Akses menuju lokasi tersebut harus ditempuh melalui jalur sungai menggunakan transportasi air seperti speed boat atau kelotok dengan waktu perjalanan sekitar empat jam, yang tentu memerlukan biaya tidak sedikit.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai pelayanan, antara lain informasi perkara, konsultasi hukum, pendaftaran dan pembayaran perkara, hingga pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai dan salinan putusan.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Tidak hanya warga Desa Rantau Bahuang, layanan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat dari desa-desa lain di wilayah Kecamatan Jenamas. Hal ini tidak terlepas dari peran Kantor Urusan Agama (KUA) Jenamas yang sebelumnya telah membantu menyosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat luas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .