log2026

Written by Super User on . Hits: 22

Hatiwasda PTA Palangka Raya Lakukan Pengawasan dan Pembinaan di PA Buntok  I (4/5/2026)

a58

Buntok – Dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai ketentuan, Hakim Tinggi Pengawas Daerah dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan pada Senin, 04 Mei 2026, di Kantor Pengadilan Agama Buntok.

a59

Tim Pengawas Daerah dipimpin oleh Hakim Tinggi Dr. Mustar, M.H., didampingi Panitera Pengganti H. Muhammad Sidik, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Mauliannor, S.Ag.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan meninjau langsung setiap subbagian di Pengadilan Agama Buntok. Pemeriksaan mencakup enam bidang, yaitu manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum, serta pelayanan publik dengan berpedoman pada aplikasi e-Binwas.

a60
Dalam pelaksanaannya, Hakim Tinggi memeriksa berkas perkara baik secara fisik maupun melalui aplikasi SIPP guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur, kelengkapan administrasi, serta ketepatan pertimbangan hukum.

Pada bagian kepaniteraan, H. Muhammad Sidik melakukan pemeriksaan dokumen SK, SOP, administrasi perkara (register, keuangan perkara, dan kelengkapan berkas), serta pelayanan publik. Sementara itu, Mauliannor, S.Ag. memeriksa administrasi keuangan (GU, gaji, dan realisasi anggaran), serta meninjau tata persuratan, kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, teknologi informasi, dan kebersihan lingkungan pengadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .