PA Buntok Gelar Sidang Keliling di Desa Lehai, Tembus Akses Sungai yang Sulit dan Berbiaya Tinggi I ( 29/4/2026)
Buntok, 29 Maret 2026 — Pengadilan Agama (PA) Buntok kembali melaksanakan program sidang di luar gedung pengadilan. Kali ini, kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Lehai, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Akses menuju Desa Lehai tergolong sulit dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Perjalanan harus ditempuh melalui jalur Sungai Barito menggunakan speed boat selama kurang lebih tiga jam, melintasi aliran sungai besar sebelum memasuki jalur sungai yang lebih kecil.
Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, PA Buntok menurunkan delapan personel dipimpin oleh Ketua PA Buntok Adi Marth Putera, S.H.I. Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 06.00 WIB.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 12 perkara disidangkan oleh hakim tunggal. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum serta mendekatkan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kepala Desa Lehai mengungkapkan bahwa apabila masyarakat harus mengurus perkara langsung ke kantor pengadilan di Buntok, mereka perlu melakukan perjalanan setidaknya dua kali dengan total biaya yg cukup besar untuk transportasinya. Hal ini tentu menjadi beban yang cukup berat bagi sebagian besar masyarakat.
