banner baru

Written by Super User on . Hits: 16

PA Buntok Gelar Sidang Keliling di Desa Lehai, Tembus Akses Sungai yang Sulit dan Berbiaya Tinggi  I  ( 29/4/2026)

a52

Buntok, 29 Maret 2026 — Pengadilan Agama (PA) Buntok kembali melaksanakan program sidang di luar gedung pengadilan. Kali ini, kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Lehai, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Akses menuju Desa Lehai tergolong sulit dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Perjalanan harus ditempuh melalui jalur Sungai Barito menggunakan speed boat selama kurang lebih tiga jam, melintasi aliran sungai besar sebelum memasuki jalur sungai yang lebih kecil.

a53

Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, PA Buntok menurunkan delapan personel dipimpin oleh Ketua PA Buntok Adi Marth Putera, S.H.I. Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 06.00 WIB.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 12 perkara disidangkan oleh hakim tunggal. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum serta mendekatkan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.

a54

Kepala Desa Lehai mengungkapkan bahwa apabila masyarakat harus mengurus perkara langsung ke kantor pengadilan di Buntok, mereka perlu melakukan perjalanan setidaknya dua kali dengan total biaya yg cukup besar untuk transportasinya. Hal ini tentu menjadi beban yang cukup berat bagi sebagian besar masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .