banner baru

Written by Super User on . Hits: 13

Percepatan Penyelesaian Perkara oleh Tim PTA Palangka Raya di PA Buntok  I (27/4/2026)

a46

Tim Percepatan Penyelesaian Perkara dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama Buntok pada Senin, 27 April 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya Lisnawatie, S.H., M.AP, didampingi Panitera Muda Banding Frislyasi, S.H.I., serta Panitera Pengganti H. Muhammad Sidik, S.H., M.H. dan Hamidi, S.H beserta tim.

a46

Tim melakukan pemantauan pada area layanan seperti PTSP, ruang sidang, dan ruang tunggu guna memastikan standar pelayanan, sarana prasarana, serta kepatuhan prosedur telah berjalan optimal.

Pembahasan dan diskusi berpusat di ruang Media Center menjadi forum evaluasi bersama antara tim PTA Palangka Raya dan jajaran kepaniteraan PA Buntok. Evaluasi dilakukan melalui telaah berkas perkara, penelusuran data pada SIPP, e-Court, minutasi, dan pengelolaan arsip perkara serta analisis laporan kinerja melalui aplikasi Kinsatker.

a48


Selain itu, PA Buntok juga memaparkan inovasi pelayanan berupa brosur e-AC, e-Litigasi, serta panduan pengunduhan salinan putusan melalui e-Court. Inovasi ini mendapat dukungan dari tim PTA Palangka Raya sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, sehingga penyampaian tutorial tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi juga tersedia dalam bentuk fisik yang mudah diakses..

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .