banner baru

Written by Super User on . Hits: 9

Perkuat Sinergitas Layanan, Pengadilan Agama Buntok Terima Kunjungan Kepala KUA Dusun Utara I (28/4/2026)


a44

Buntok, 28 Agustus 2026 — Pada Selasa pagi, Pengadilan Agama Buntok menerima kunjungan Kepala KUA Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Agus Salim, S.Ag., M.H.I. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergi antara kedua lembaga.

a45

Kedatangan beliau disambut hangat oleh Panitera PA Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag., yang juga merupakan rekan satu angkatan saat menempuh pendidikan di UIN Antasari Banjarmasin. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Panitera dalam suasana akrab, disertai diskusi santai namun tetap produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis. Ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, khususnya KUA, memiliki keterkaitan program yang erat, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum keluarga dan pernikahan.

Apalagi wilayah hukum KUA Kecamatan Dusun Utara didominasi oleh aliran sungai, sehingga akses menuju kantor PA Buntok relatif jauh dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sering terlebih dahulu berkonsultasi ke KUA. Oleh karena itu, diperlukan penyampaian informasi yang valid agar masyarakat tidak perlu bolak-balik dalam mengurus keperluannya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .