banner baru

Written by Super User on . Hits: 4

Rapat Kesekretariatan PA Buntok Bahas Capaian Kinerja dan Evaluasi Program   I  (21/4/2026)


a29

Buntok, Selasa (21/04/2026) — Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Buntok melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Buntok.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Buntok dan diikuti oleh dihadiri oleh seluruh pejabat struktural & Funsional, CPNS, serta PPPK di lingkungan kesekretariatan.

a30

Dalam rapat tersebut, dibahas secara menyeluruh capaian kinerja masing-masing bagian selama periode berjalan. Setiap sub bagian menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program kerja, realisasi anggaran, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sekretaris Pengadilan Agama Buntok dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas kinerja, kedisiplinan, serta sinergi antar bagian. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar seluruh aparatur kesekretariatan terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, serta memastikan setiap program kerja dapat terlaksana secara efektif dan tepat waktu.

Rapat ini juga menjadi sarana evaluasi bersama untuk mengidentifikasi kekurangan serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kinerja di masa mendatang. Diharapkan melalui rapat ini, seluruh tim kesekretariatan dapat semakin solid dan mampu mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta rapat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .