banner baru

Written by Super User on . Hits: 7

Ketua Pengadilan Agama Buntok Tekankan Disiplin dan Integritas pada Apel Pagi.  I (20/4/2026)

a24


Buntok, Senin (20/04/20265) Pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Buntok. Kegiatan apel dilaksanakan di halaman kantor dengan tertib dan khidmat.

a25

Bertindak sebagai pembina apel adalah Ketua Pengadilan Agama Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I.. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi perhatian seluruh aparatur.
Pertama, beliau menekankan pentingnya peningkatan disiplin dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh aparatur diharapkan benar-benar memperhatikan jam masuk dan jam pulang kantor, serta melakukan absensi dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

a26

Kedua, beliau menyoroti perlunya peningkatan kinerja, khususnya terkait dengan penilaian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Buntok yang saat ini mengalami penurunan. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta untuk lebih serius dan konsisten dalam mengelola serta memperbarui data perkara secara tepat waktu dan akurat.

Selain itu, beliau juga mengingatkan agar seluruh pegawai terus meningkatkan kebersihan dan kerapian lingkungan kantor, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman, sehat, dan mendukung produktivitas.
Apel pagi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam meningkatkan kualitas kinerja, kedisiplinan, serta pelayanan kepada masyarakat

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .