Dispensasi Kawin Triwulan I 2026: PA Buntok Imbau Masyarakat Pertimbangkan Pernikahan Usia Dini I (16/4/2026)
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Triwulan I (Januari–Maret) 2026, Pengadilan Agama Buntok menerima 4 perkara dispensasi kawin, dengan rincian 3 perkara telah dikabulkan dan 1 perkara masih dalam proses.
Pengadilan Agama Buntok terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan usia dini memiliki risiko terhadap kesehatan fisik, mental, serta ketahanan rumah tangga di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan secara matang keputusan menikah di usia muda.
Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui peran aktif orang tua, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat dengan memberikan edukasi, bimbingan, serta penguatan nilai-nilai agama sejak dini, guna membentuk generasi yang lebih siap, sehat, dan mampu meminimalkan risiko perceraian di kemudian hari.
