banner baru

Written by Super User on . Hits: 12

Dispensasi Kawin Triwulan I 2026: PA Buntok Imbau Masyarakat Pertimbangkan Pernikahan Usia Dini  I (16/4/2026)

a19


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Triwulan I (Januari–Maret) 2026, Pengadilan Agama Buntok menerima 4 perkara dispensasi kawin, dengan rincian 3 perkara telah dikabulkan dan 1 perkara masih dalam proses.

Pengadilan Agama Buntok terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan usia dini memiliki risiko terhadap kesehatan fisik, mental, serta ketahanan rumah tangga di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan secara matang keputusan menikah di usia muda.

Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui peran aktif orang tua, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat dengan memberikan edukasi, bimbingan, serta penguatan nilai-nilai agama sejak dini, guna membentuk generasi yang lebih siap, sehat, dan mampu meminimalkan risiko perceraian di kemudian hari.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .