log2026

Written by Super User on . Hits: 57

Dua CPNS PA Buntok Sosialisasikan Inovasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik  I (10/4/2026)

a3

Buntok, Kamis (9/03/2026) Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan sosialisasi inovasi digital hasil Pelatihan Dasar (Latsar).

Affan Afia Hanif, A.Md.M., memperkenalkan inovasi SIQRAB (Sistem Informasi QR Code All In One), yang memanfaatkan teknologi QR Code untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi layanan pengadilan secara cepat, praktis, dan efisien. Melalui pemindaian kode QR, masyarakat dapat memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

Sementara itu, Vega Dewi Yuliansari, A.Md menghadirkan inovasi berupa video sosialisasi pengembalian sisa panjar perkara secara online. Video ini dikemas secara menarik dalam bentuk animasi dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kedua inovasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas akses informasi, serta mendukung transparansi di lingkungan Pengadilan Agama Buntok.

Pengadilan Agama Buntok memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh kedua CPNS. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .