log2026

Written by Super User on . Hits: 67

Rapat Kepaniteraan Dorong Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan  I (8/4/2026)

a2


Rapat kepaniteraan yang dilaksanakan pada 8 April 2026 menekankan pentingnya kesiapan sarana pendukung guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam rapat tersebut, Panitera PA Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag., secara langsung menggali informasi dari para pegawai terkait berbagai kendala yang dihadapi, termasuk aspek teknis yang berpotensi menghambat proses pelayanan.

Selain itu, beliau menekankan percepatan penyelesaian perkara, di antaranya dengan memastikan tim secara aktif memonitor unggahan putusan pada SIPP dan e-Court, pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dilakukan tepat waktu, berkas perkara yang telah minutasi segera dialihmediakan, serta berkas perkara segera diarsipkan di ruang arsip dengan tetap menjaga kerapian administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera juga mengharapkan agar petugas PTSP tidak hanya menguasai satu bagian layanan saja, melainkan memiliki kemampuan di seluruh bidang PTSP. Dengan demikian, apabila petugas utama berhalangan hadir (cuti, sakit, atau tugas lain), petugas lain dapat segera mengambil alih tugas tersebut (backup), sehingga tidak terjadi jeda pelayanan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .