Penguatan Perlindungan Konsumen, PA Buntok Ikuti Bimtek PERMA Nomor 4 Tahun 2025 I (9/4/2026)
Kamis, 09 April 2026, Ketua, para Hakim, Panitera Muda, dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Media Center PA Buntok.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini mengusung tema “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.”
Materi disampaikan oleh YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Muda Agama/Hakim Agung Mahkamah Agung RI.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan terobosan hukum acara yang menggabungkan konsep gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action). Selain itu, kewenangan penyelesaian perkara dibedakan berdasarkan kompetensi absolut, Sengketa jasa keuangan konvensional menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, sedangkan Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa jasa keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Melalui aturan ini, OJK juga diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan mewakili kepentingan konsumen.
