log2026

Written by Super User on . Hits: 73

PA BUNTOK RILIS HASIL MEDIASI TRIWULAN I 2026  I  (8/4/2026)

Capture


Pengadilan Agama Buntok merilis hasil Mediasi pada Triwulan I Tahun 2026. Selama periode Januari hingga Maret 2026 bedasarkan data yang diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terdapat 5 perkara yang menempuh proses mediasi di PA Buntok. Terdiri dari 4 perkara Cerai Gugat, 1 Cerai Talak.

Dari jumlah tersebut, 2 perkara berhasil dengan pencabutan, 3 perkara berhasil sebagian, sehingga total keberhasilan mediasi mencapai 100%.

Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas perkara yang dimediasi memperoleh hasil positif, baik dalam bentuk keberhasilan penuh maupun sebagian. Capaian ini menunjukkan bahwa mediasi masih menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan sengketa, khususnya perkara keluarga seperti perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Buntok, Adi Martha putera, S.H.I. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim mediator bapak Risky Fajar Sani, S.H. dan Akhmad Fandik, S.H., serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses mediasi. “Keberhasilan ini adalah wujud nyata ikhtiar bersama untuk menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga keharmonisan masyarakat,” ungkapnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .