PA BUNTOK GOES TO SCHOOL I (7/4/2026)
Hakim Pengadilan Agama Buntok, Risky Fajar Sani, S.H., dan Akhmad Fandik, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak di SMP Negeri 2 Dusun Utara, Selasa (06/04/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas DPPKBP3A Kabupaten Barito Selatan dan diikuti oleh siswa SMP dan SMA Negeri 2 Dusun Utara.
Narasumber menyampaikan siswa diimbau untuk tidak menikah di usia dini, terutama tanpa pekerjaan atau penghasilan tetap. Pelajar perempuan juga diingatkan agar menghindari pernikahan sirri karena berpotensi merugikan secara hukum dan perlindungan hak.
Dijelaskan pula bahwa batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun baik laki-laki dan perempuan. Pernikahan di usia belum matang berisiko menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun sosial ekonomi, serta berpotensi memicu konflik hingga perceraian.
Hakim PA Buntok berharap Siswa SMP dan SMA 2 Dusun Utara dapat memanfaatkan masa muda untuk fokus belajar dan mengembangkan diri secara positif.
