log2026

Written by Super User on . Hits: 48

“Siap Menjalankan Tugas” Pegawai Outsourcing PA Buntok Tanda Tangani Perpanjangan Kontrak  I (6/4/2026)

 

aaa1


Buntok, 4 April 2026, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja bagi pegawai outsourcing sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan tertib administrasi kepegawaian dan sebagai reward atau penghargaan atas kinerja yang baik dan tekun selama masa kontrak sebelumnya. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh seluruh pegawai outsourcing sebanyak 3 pegawai cleaning service dan 3 petugas security yang akan melaksanakan tugas di lingkungan kantor.

 

aaa2



Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasub) Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Buntok Zuse Marafa Yunianto, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Buntok Murniwati R. Saputra, S.H. Melalui penandatanganan perpanjangan kontrak ini, diharapkan para pegawai outsourcing dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam memastikan kejelasan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .