log2026

Written by Super User on . Hits: 75

Rapat Monitoring dan Evaluasi Tenaga PPPK dan Outsourcing Pengadilan Agama Buntok  I (2/4/2026)


rp1


Buntok, Kamis (02/04/2026) – Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tenaga PPPK dan Outsourcing yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Buntok

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta Kepala Sub Bagian IT dan Kepegawaian. Rapat ini merupakan bagian dari upaya penguatan manajemen sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

rp2

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Buntok menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, serta peningkatan kinerja bagi seluruh tenaga PPPK maupun tenaga outsourcing. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan.

Selain itu, rapat juga membahas berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk optimalisasi pelayanan, peningkatan koordinasi antar bagian, serta penegakan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga PPPK dan outsourcing di lingkungan Pengadilan Agama Buntok dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .