log2026

Written by Super User on . Hits: 73

Tetap Produktif Saat WFA, Ketua PA Buntok Pastikan Layanan Publik Tetap Prima  I ( 26/3/2026)

ptsp1


Pengadilan Agama Buntok memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pasca libur Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN.

Ketua PA Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I., menegaskan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun. Layanan informasi, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, hingga layanan e-court harus tetap berjalan secara maksimal.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan 100 persen, tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, PA Buntok juga terus mengoptimalkan layanan berbasis digital tanpa harus datang ke kantor. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website resmi PA Buntok atau menghubungi call center, mengajukan gugatan melalui aplikasi Gugatan Mandiri, serta memanfaatkan layanan pengambilan produk melalui aplikasi EAC (Akta Cerai) dan e-court (Salinan Putusan/Penetapan).

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan PA Buntok tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tambah Ketua PA Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .