log2026

Written by Super User on . Hits: 96

PA Buntok Tegaskan Penolakan Gratifikasi Jelang Idul Fitri I (14/3/2026)


Buntok – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Pengadilan Agama Buntok menegaskan bahwa seluruh aparatur tidak menerima serta menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan.

Imbauan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih dan profesional.

stop



Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kabawas Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Melalui imbauan ini, PA Buntok mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan peradilan yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .