PA Buntok Tegaskan Penolakan Gratifikasi Jelang Idul Fitri I (14/3/2026)
Buntok – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Pengadilan Agama Buntok menegaskan bahwa seluruh aparatur tidak menerima serta menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan.
Imbauan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih dan profesional.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kabawas Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Melalui imbauan ini, PA Buntok mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan peradilan yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.
