log2026

Written by Super User on . Hits: 84

Pengadilan Agama Buntok melaksanakan sidang teleconference dengan PA Banyuwangi I (19/2/2026)

pa1

Pengadilan Agama Buntok melaksanakan sidang teleconference dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai bentuk optimalisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Buntok meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memfasilitasi kehadiran orang tua dari calon mempelai laki-laki yang berdomisili di Banyuwangi agar dapat memberikan keterangan secara daring guna mendukung kelancaran proses persidangan.

pa2



Persidangan tersebut diperiksa oleh Hakim Tunggal Akhmad Fandik, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Sri Hidayanti, S.H.I. Pelaksanaan sidang teleconference ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penerapan smart governance, sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .