Pengadilan Agama Buntok melaksanakan sidang teleconference dengan PA Banyuwangi I (19/2/2026)
Pengadilan Agama Buntok melaksanakan sidang teleconference dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai bentuk optimalisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Buntok meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memfasilitasi kehadiran orang tua dari calon mempelai laki-laki yang berdomisili di Banyuwangi agar dapat memberikan keterangan secara daring guna mendukung kelancaran proses persidangan.
Persidangan tersebut diperiksa oleh Hakim Tunggal Akhmad Fandik, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Sri Hidayanti, S.H.I. Pelaksanaan sidang teleconference ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penerapan smart governance, sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
