Tingkatkan Keterbukaan Informasi, PA Buntok Pasang Banner Informasi Biaya Perkara dan Persyaratan Berperkara I (6/2/2026)
Sebagian besar pencari keadilan yang datang pertama kali ke Pengadilan Agama Buntok umumnya menanyakan besaran biaya perkara serta persyaratan pendaftaran perkara.
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi publik, PA Buntok melakukan pemasangan banner berukuran besar yang memuat rincian biaya perkara dan jenis-jenis persyaratan berperkara sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Banner tersebut ditempatkan di area yang pertama kali dilalui para pihak saat memasuki lingkungan Pengadilan, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh informasi tanpa harus terlebih dahulu menanyakan kepada petugas.
Meskipun sebelumnya telah tersedia instrumen informasi biaya dan persyaratan perkara serta brosur layanan, keberadaan banner berukuran besar ini dinilai lebih mudah terlihat, dibaca, dan dipahami oleh masyarakat.
