Adagium Actori incumbit probatio I (4/2/2026)
Adagium Actori incumbit probatio menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan suatu dalil, pernyataan, atau tuntutan hukum dalam persidangan, wajib membuktikan kebenaran dalil yang diajukannya dengan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan demikian, Hakim tidak dapat membenarkan atau mengabulkan suatu dalil semata-mata berdasarkan pernyataan pihak, melainkan harus didukung oleh pembuktian yang cukup.
Intinya, beban pembuktian melekat pada pihak yang mendalilkan, bukan pada pihak yang membantah.
