log2026

Written by Super User on . Hits: 331

Adagium Actori incumbit probatio I (4/2/2026)

1

Adagium Actori incumbit probatio menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan suatu dalil, pernyataan, atau tuntutan hukum dalam persidangan, wajib membuktikan kebenaran dalil yang diajukannya dengan alat bukti yang sah menurut hukum.

2

Dengan demikian, Hakim tidak dapat membenarkan atau mengabulkan suatu dalil semata-mata berdasarkan pernyataan pihak, melainkan harus didukung oleh pembuktian yang cukup.

Intinya, beban pembuktian melekat pada pihak yang mendalilkan, bukan pada pihak yang membantah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024