banner baru

Written by Super User on . Hits: 2

PA Buntok Gelar Rapat Evaluasi Zona Integritas dan Paparan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2026 I (3/2/2026)

 

zi1

Buntok, 02 Februari 2026 | Pengadilan Agama Buntok melaksanakan Rapat Evaluasi Zona Integritas (ZI) dengan agenda pembahasan enam area perubahan, meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa SK Tim Zona Integritas, pembentukan tim kerja, program kerja Tahun 2026, serta SK Standar Pelayanan dan SK Maklumat Pelayanan telah tersedia sebagai bagian dari dukungan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

zi2

Rapat juga membahas penguatan monitoring dan evaluasi, pengelolaan dan digitalisasi dokumen, penguatan akuntabilitas kinerja melalui penyimpanan data terpusat, serta penguatan pengawasan melalui rencana sosialisasi SPIP dan Benturan Kepentingan sebagai upaya mendukung tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

zi3

Pada penutup rapat disampaikan apresiasi atas kesungguhan seluruh tim dalam penyusunan eviden Zona Integritas. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja Agen Perubahan oleh Yoga Triwibowo, S.H., yaitu mendigitalisasikan Pengadilan Agama Buntok melalui pembuatan konten edukasi layanan peradilan, seperti alur berperkara, informasi layanan PTSP, hak-hak para pihak, serta pemanfaatan media sosial dan website resmi sebagai sarana edukasi publik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .