Akhmad Fandik, S.H.: Perkara Perceraian Bukan Sekadar Cerai, Ada Hak Perempuan dan Anak I (3/2/2026)
Selasa, 3 Februari 2026, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan briefing pagi di ruang PTSP sementara, sehubungan dengan ruang PTSP utama sedang dalam tahap renovasi. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Kepaniteraan, petugas PTSP, Posbakum, serta petugas keamanan.
Akhmad Fandik, S.H. selaku pembina briefing menekankan pentingnya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, meliputi nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah, maskan/kiswah, serta hak anak atas hadhanah dan biaya pendidikan serta kesehatan. Ia juga mengingatkan agar sosialisasi hak-hak tersebut terus dilakukan melalui media sosial dan banner.
Petugas PTSP diminta aktif menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkara perceraian tidak hanya sebatas putusnya perkawinan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak perempuan dan anak.
Pemenuhan hak tersebut dapat dicantumkan dalam surat gugatan, sedangkan dalam perkara cerai talak dapat diajukan melalui gugatan balik (rekonvensi) pada agenda jawaban.
