log2026

Written by Super User on . Hits: 185

Akhmad Fandik, S.H.: Perkara Perceraian Bukan Sekadar Cerai, Ada Hak Perempuan dan Anak I (3/2/2026)

br1

Selasa, 3 Februari 2026, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan briefing pagi di ruang PTSP sementara, sehubungan dengan ruang PTSP utama sedang dalam tahap renovasi. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Kepaniteraan, petugas PTSP, Posbakum, serta petugas keamanan.

br2

Akhmad Fandik, S.H. selaku pembina briefing menekankan pentingnya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, meliputi nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah, maskan/kiswah, serta hak anak atas hadhanah dan biaya pendidikan serta kesehatan. Ia juga mengingatkan agar sosialisasi hak-hak tersebut terus dilakukan melalui media sosial dan banner.

br3

Petugas PTSP diminta aktif menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkara perceraian tidak hanya sebatas putusnya perkawinan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak perempuan dan anak.

Pemenuhan hak tersebut dapat dicantumkan dalam surat gugatan, sedangkan dalam perkara cerai talak dapat diajukan melalui gugatan balik (rekonvensi) pada agenda jawaban.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024