banner baru

Written by Super User on . Hits: 10

Hakim Pengadilan Agama Buntok : “ Tekankan Integritas dan Peningkatan Kompetensi” I (2/2/2026)

apl 1

Buntok, Senin (2/02/2026) . Pengadilan Agama Buntok melaksanakan apel rutin Senin pagi pada tanggal 2 Februari 2026 di halaman kantor. Pembinan Apel oleh Bapak Risky Fajar Sani, S.H., Hakim Pengadilan Agama Buntok, yang bertindak sebagai pembina apel.

apl 2

Dalam amanatnya, beliau menyampaikan beberapa poin penting sebagai arahan bagi seluruh aparatur:

  • Menjaga Integritas Aparatur PA Buntok diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tugas. Integritas menjadi pondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
  • Meningkatkan Kemampuan Pembina apel menekankan pentingnya pengembangan diri melalui peningkatan kompetensi, baik di bidang teknis maupun pelayanan publik. Aparatur diharapkan terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman agar kualitas kerja semakin optimal.
  • Menguatkan Komitmen terhadap Target Zona Integritas (ZI) Beliau mengingatkan kembali bahwa Pengadilan Agama Buntok memiliki target besar untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Seluruh aparatur diminta bekerja bersama, menjaga konsistensi, dan berkomitmen penuh agar target tersebut dapat tercapai.

Apel pagi ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, hakim, pegawai, serta tenaga honorer. Suasana apel berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan tekad bersama untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum peningkatan kinerja dan pencapaian target kelembagaan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .